Senin, 19 Mei 2025

Kedatangan puluhan warga ini bukan dalam rangka unjuk rasa. Tetapi, mereka datang untuk menghadiri acara public hearing atau dengar pendapat dengan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Grobogan berkaitan dengan penyusunan draf Raperda tentang Perlindungan Batik.Warga yang datang ini sebagian besar adalah para perajin batik tulis. Selain itu, ada pula perwakilan dari tokoh agama, tokoh masyarakat serta dinas terkait lainnya.


Hadir pula dalam kesempatan itu, perwakilan dari Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah. Acara public hearing yang dilangsungkan di ruang rapat paripurna itu dibuka Ketua DPRD Grobogan Agus Siwanto.


Ketua Balegda DPRD Grobogan HM Misbah menegaskan, pembuatan Perda perlindungan batik itu merupakan usulan dari anggota lesgislatif. Tujuannya, untuk melindungi keberadaan usaha batik di Grobogan yang saat ini dinilai makin banyak dan punya prospek bagus.


“Meski keberadaan usaha batik di sini belum lama, namun perkembangannya sangat menggembirakan. Makanya, kita berinisiatif untuk membuat sebuah Perda yang mengatur tentang batik, supaya usaha batik bisa dapat perlindungan hukum,” jelasnya.


Terkait dengan masalah tersebut, lanjut Misbah, pihaknya perlu mendapatkan masukan sebanyak mungkin dari berbagai stake holder terkait. Diharapkan, masukan ini akan makin menyempurnakan draf raperda yang sudah disiapkan.

Meski demikian, semua masukan itu, katatnya, nantinya belum tentu bisa tertampung. Sebab, dalam pembuatan sebuah produk hukum (Perda) tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada di atasnya.

Editor : Kholistiono 

 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler