Senin, 19 Mei 2025


Keputusan KPU itu, dianggap merugikan dirinya, karena memiliki suara lebih unggul. Namun, justru keputusan KPU menunjuk Rajiman Santarko sebagai PAW-nya Maulana Kusnanto. Dijadwalkan, Kamis (23/6/2016) agenda sidang perdana dilakukan atas gugatan tersebut.“Saya menggugat Rp 6 miliar. Karena kami menganggap KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Sunoto (22/6/2016).

Menurut Politisi Golkar itu, gugatan yang dilakukan cukup realistis. Dikarenakan ada kerugian immaterial dan kerugian material yang dialaminya. Ia merinci, kerugian immaterial senilai Rp 4 miliar, sedangkan kerugian material senilai Rp 2 miliar. “Kerugian material terkait proses kampanye dan lain sebagainya,” jelas Sunoto.

Sebelumnya, Sunoto telah melakukan gugatan ke PTUN Semarang atas keputusan KPU Blora yang tidak merekomendasikan dirinya dalam PAW tersebut. Dalam gugatan tersebut, kubu Sunoto dinyatakan menang dan KPU Blora diminta untuk mencabut surat keputusan KPU Blora Nomor 294/KPU-Kab/012329267/XI/2015 tanggal 27 November 2015 perihal Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Blora. “Tapi KPU masih banding atas putuasn PTUN itu,” jelas Sunoto.

Sunoto berharap, gugatannya di PN bisa membuahkan hasil dan mendapatkan keadilan atas apa yang dilakukan KPU terhadap dirinya.

M Hamdun, Divisi Kampanye dan Hukum KPU Blora menanggapi gugatan yang dilakukan oleh Sunoto dengan tenang. Ia mengaku, bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada. Ia juga telah menyiapkan pengacara atas gugatan Sunoto di PN Blora.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh KPU sudah tepat. Karena, sebelum memutuskan penunjukan PAW, lanjut Hamdun, pihaknya telah mengkonsultasikan hal tersebut dengan pihak KPU RI dan KPU Provinsi. “Sebelumnya kami sudah melakukan konsultasi,” katanya.Dalam konsultasi, lanjut Hamdun, bahwa persoalan hukum yang pernah menjerat Sunoto sebagai alasan kuat KPU Blora tidak merekomendasikan Sunoto sebagai PAW dari Maulana Kusnanto. Editor : Kholistiono 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler